Jumat, 06 Desember 2013

Apa Sih KKN Itu??



Apa Sih KKN Itu??

            Hii..rekan-rekan intelektual!!
            Eh pada tau ga apa tuh KKN?!
           
            KKN tuh panjangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. KKN adalah perbuatan yang dicap oleh dunia sebagai tindakan pengkhianatan. Korupsi itu berasal dari bahasa latin : Corruptio yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Korupsi juga dapat diartikan sebagai tindakan pejabat publik,baik politisi maupun pegawai negeri,serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

            Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan,kesempatan atau sarana memperkaya diri sendiri,orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jenis tindak pidana korupsi diantaranya adalah memberi atau menerima hadiah ataupun janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/ penyelenggara negara) dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

            Dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah sangat rentan terhadap korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan  pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfihnya Pemerintah Oleh Pencuri dimana purapura bertindak jujurpun tidak ada sama sekali.

            Korupsi yang muncul dibidang politik dan borikrasi bisa berbentuk sepele atau berat, dan juga bisa terorganisasi atau tidak. Walaupun korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi. Korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan. Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal disatu tempat, namun ada juga yang tidak legal ditempat lain.

            Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Didalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara mengahancurkan proses formal. Korupsi dalam pemilihan umum dan dalam badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan pada pembentukan kebijaksanaan. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya dan pejabat diangkat atau dinaikkan jabatan  bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokarasi seperti kepercayaan dan toleransi.

            Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyeldidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

            Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) didalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik keproyek-proyek yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya mengahsilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup atau aturan-aturan lain. Korupsi mengurangi kualitasi pelayanan pemerintahan dan infrastruktur.

            Korupsi politis ada pada banyak negara. Itu semua memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebjaksanaan pemerintahan sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil.

            Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah, seperti penggelapan dan nepotisme juga, penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan
seperti penyogokan,pemerasan,campur tangan dan penipuan.

            Korupsi memerlukan dua pihak yang korup. Dibeberapa negara,budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup, sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan. Negara-negara yang paling minim korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan tentang korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional  ditahun 2001 adalah : Australia, Kanada, Denmark, Islandia, Luxemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Singapura, Swedia, Swiss dan Israel. Menurut survei persepsi korupsi, tiga belas negara yang paling korup adalah : Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Kamerun, Indoensia, Irak, Kenya, Nigeria, Pakistan, Rusia, Tanzania, Uganda dan Ukraina.

            Di arena politik, sangatlah sulit unutk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidak adaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gossip yang  menyangkut
politisi. Politisi terjebak diposisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanyemereka. Sering mereka terlihat unutk bertindak hanya demi keuntungan  mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.

            Sering terjadi dimana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat Cina, fenomena ini digunakan oleh Zhu Rongji dan yang
terakhir digunakan olehHu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka. Mengukur korupsi dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi.

            Nah Sob kalo ini nih Kolusi. Kolusi terjadi di dalam satu bidang industry disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoly, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersmbunyi.

            Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelican agar seagala urusannnya menjadi lancer. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah). Ciri-ciri kolusi jenis ini adalah : Pemberian uang pelican dari perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu. Biasanya, imbalannya adalah perusahaan tersebut kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya.

            Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G (Pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen) atau dengan kata lain secara langsung. Broker disini biasanya adalah orang yang memiliki jabatan atau kerabatnya.
           
            Secara garis besar, Kolusi adalah pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyrakat dan negara. Cara pencegahannya perusahaan (atau Negara) membuat perjanjian kerjasama yang sehat dengan perusahaan (atau Negara) lain yang diangaap tidak merugikan orang banyak  untuk mencegah kolusi.

            Bagaimana pula dengan nepotisme??
            Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori. Sebagai contoh, kalau seseorang manajer mengangkat atau menaikkan jabatan seseorang, ia akan lebih cendrung memilih saudaranya daripada seseorang yang lebih berkualifikasi. Manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.

            Kata Nepotisme berasal darii kata latin Nepos yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Di Indonesia, tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi (yang disingkat menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto pada tahun 1998.
           
            Wah selesai deh baca articlenya..Sampai jumpa di article selanjutnya sob!! nick.boy95@
                                                                                                            Nikko Anderson Science x 1
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar