Apa
Sih KKN Itu??
Hii..rekan-rekan intelektual!!
Eh pada tau ga apa tuh KKN?!
KKN tuh panjangan Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme. KKN adalah perbuatan yang dicap oleh dunia sebagai tindakan
pengkhianatan. Korupsi itu berasal dari bahasa latin : Corruptio yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Korupsi juga dapat
diartikan sebagai tindakan pejabat publik,baik politisi maupun pegawai
negeri,serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak
wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada
mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan,kesempatan atau sarana memperkaya diri sendiri,orang
lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi diantaranya adalah memberi atau menerima hadiah
ataupun janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/ penyelenggara negara) dan menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah sangat rentan terhadap korupsi dalam prakteknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk
memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan
dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfihnya Pemerintah Oleh Pencuri dimana purapura
bertindak jujurpun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul dibidang politik
dan borikrasi bisa berbentuk sepele atau berat, dan juga bisa terorganisasi
atau tidak. Walaupun korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti
penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi. Korupsi itu sendiri tidak
terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini sangat penting
untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan. Tergantung dari negaranya atau
wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak.
Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal disatu tempat, namun
ada juga yang tidak legal ditempat lain.
Korupsi menunjukan tantangan serius
terhadap pembangunan. Didalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan
tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara mengahancurkan proses
formal. Korupsi dalam pemilihan umum dan dalam badan legislatif mengurangi
akuntabilitas dan perwakilan pada pembentukan kebijaksanaan. Secara umum,
korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian
prosedur, penyedotan sumber daya dan pejabat diangkat atau dinaikkan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang
bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokarasi
seperti kepercayaan dan toleransi.
Korupsi juga mempersulit pembangunan
ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor
private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran
ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup dan risiko
pembatalan perjanjian atau karena penyeldidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa
korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang
baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk
membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi
ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan".
Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai
hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi
(kekacauan) didalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik
keproyek-proyek yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat
mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek
korupsi, yang akhirnya mengahsilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga
mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup atau
aturan-aturan lain. Korupsi mengurangi kualitasi pelayanan pemerintahan dan
infrastruktur.
Korupsi politis ada pada banyak
negara. Itu semua memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi
politis berarti kebjaksanaan pemerintahan sering menguntungkan pemberi sogok,
bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat
peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan
kecil.
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh
pejabat pemerintah, seperti penggelapan dan nepotisme juga, penyalahgunaan yang
menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan
seperti
penyogokan,pemerasan,campur tangan dan penipuan.
Korupsi memerlukan dua pihak yang
korup. Dibeberapa negara,budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup,
sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
Negara-negara yang paling minim korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan
tentang korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional ditahun 2001 adalah : Australia, Kanada,
Denmark, Islandia, Luxemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Singapura,
Swedia, Swiss dan Israel. Menurut survei persepsi korupsi, tiga belas negara
yang paling korup adalah : Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Kamerun, Indoensia,
Irak, Kenya, Nigeria, Pakistan, Rusia, Tanzania, Uganda dan Ukraina.
Di arena politik, sangatlah sulit
unutk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidak adaannya.
Maka dari itu, sering banyak ada gossip yang menyangkut
politisi.
Politisi terjebak diposisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta
sumbangan keuangan untuk kampanyemereka. Sering mereka terlihat unutk bertindak
hanya demi keuntungan mereka yang telah
menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi
politis.
Sering terjadi dimana politisi
mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik
Rakyat Cina, fenomena ini digunakan oleh Zhu Rongji dan yang
terakhir
digunakan olehHu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka. Mengukur
korupsi dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara
alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi.
Nah Sob kalo ini nih Kolusi. Kolusi
terjadi di dalam satu bidang industry disaat beberapa perusahaan saingan
bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi
dalam satu bentuk pasar oligopoly, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk
bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan.
Kartel adalah kasus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi
tersmbunyi.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan
tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan
kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas
tertentu sebagai pelican agar seagala urusannnya menjadi lancer. Di Indonesia,
kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu
(umumnya dilakukan pemerintah). Ciri-ciri kolusi jenis ini adalah : Pemberian
uang pelican dari perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai
pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa
tertentu. Biasanya, imbalannya adalah perusahaan tersebut kembali ditunjuk
untuk proyek berikutnya.
Penggunaan broker (perantara) dalam
pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan
melalui mekanisme G 2 G (Pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke
produsen) atau dengan kata lain secara langsung. Broker disini biasanya adalah
orang yang memiliki jabatan atau kerabatnya.
Secara garis besar, Kolusi adalah
pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara negara atau
antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyrakat dan
negara. Cara pencegahannya perusahaan (atau Negara) membuat perjanjian
kerjasama yang sehat dengan perusahaan (atau Negara) lain yang diangaap tidak
merugikan orang banyak untuk mencegah
kolusi.
Bagaimana pula dengan nepotisme??
Nepotisme berarti lebih memilih
saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan
kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori. Sebagai
contoh, kalau seseorang manajer mengangkat atau menaikkan jabatan seseorang, ia
akan lebih cendrung memilih saudaranya daripada seseorang yang lebih
berkualifikasi. Manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar
biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah
berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata Nepotisme berasal darii kata
latin Nepos yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Di Indonesia,
tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi (yang disingkat
menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu
gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto pada tahun 1998.
Wah selesai deh baca
articlenya..Sampai jumpa di article selanjutnya sob!! nick.boy95@
Nikko Anderson Science x 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar